Tabel 1.2 Pancasila sebagai Dasar Negara
1. • Aspek Informasi : Pengertian Dasar Negara.
• Uraian : Dasar negara merupakan filsafat negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tata tertib hukum dalam negara.
2. • Aspek Informasi : Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara.
• Uraian : Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. • Aspek Informasi : Manfaat Dasar Negara.
• Uraian : 1). Menjadi pedoman bangsa.
2). Sebagai dasar berdirinya suatu negara.
3). Sebagai landasan idil negara.
4). Merupakan jiwa dan kepribadian bangsa.
5). Sebagai alat pemersatu bangsa.
4. Aspek Informasi : Akibat Tidak Memiliki Dasar Negara.
Uraian : Negara akan hancur, karena tidak ada yang dijadikan pedoman/petunjuk dalam kehidupan bernegara. Sehingga, Negara tersebut akan kehilangan arah dalam mengatur negaranya.
No comments:
Post a Comment